BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis memutuskan untuk memberhentikan Ketua H. Khairul Umam, Lc, M.E., Sy dan Wakil Ketua I Syahrial, ST., M.Si atas imbas dari mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 37 anggota DPRD.
Surat Keputusan Pemberhentian dibacakan langsung oleh Wakil Ketua III Syaiful Ardi didampingi Wakil Ketua II Sofyan dalam rapat paripurna. Hal ini juga berdasarkan surat keputusan dan rekomendasi Badan Kehormatan setelah melalui proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
Keputusan diambil berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a yang berbunyi :
"Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan" dan ayat 4 yang berbunyi :
"Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatan, para wakil ketua menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif".
Selanjutnya berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2022 pasal 56 ayat 2 yang berbunyi "Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna".
Kemudian ditetapkan Sofyan wakil ketua II DPRD untuk menggantikan H. Khairul Umam dalam memimpin DPRD sampai ditunjuk ketua DPRD definitif oleh partai yang bersangkutan.(Win)
Tulis Komentar