RiauBerdaulat.com,BENGKALIS
- Program Legislasi Daerah pada tahun 2017, Pemkab Bengkalis
mengusulkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Usulan
tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkalis Muhamad dalam sidang
paripurna DPRD Bengkalis, Senin
(19/03/2017) di gedung DPRD Bengkalis.
Rapat
paripurna tersebut dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD Bengkalis, dan
dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan beserta
Zulhelmi. Sedangan dari Pemkab Bengkalis hadir Wakil Bupati Bengkalis
dan sejumlah kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD
Bengkalis Indra Gunawan mengatakan bahwa penyampaian 17 prolegda ini
merupakan sebuah usulan dari pemerintah daerah dan usulan ini nantinya
akan dibahas selanjutnya oleh DPRD, selain itu usulan tersebut tentu
akan dilihat terlebih dahulu mana yang lebih urgensi untuk kepentingan
masyarakat banyak.
"17 usulan ini baru Ranperda
dan kita di DPRD nantinya akan membahas selanjutnya usulan tersebut
yang nanti akan disahkan menjadi sebuah perda," ujar Indra Gunawan yang
akrab disapa eet ini.
Mengenai ada dua usulan
inisiatif dari Legislatif, eet menegaskan hal yang biasa dan usulan
tersebut nantinya juga akan dibahas ditingkat lebih lanjut di dewan.
17 usulan Ranperda Prolegda yakni :
1. Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis 2016
5. Ranperda RTRW
6. Ranperda Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
7. Ranperda Pajak Daerah
8. Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Ranperda ajak Bumi dan Bangunan (PBB)
10.Ranperda Restribusi Pajak Air Tanah
11.Ranperda Restribusi Jasa Umum
12.Ranperda Restribusi Jasa Khusus
13.Ranperda Perizinan Tertentu
14. Ranperda Penyertaan Modal kepada PT, Bumi Laksamana Jaya (BLJ)
15.Ranperda Pembentukan dan Susunan PErangkat Daerah
16. Ranperda Pengelolaan Zakat
17. Ranperda Biaya Transportasi Jemaah Haji
Sedangkan dua usulan inisiatif dari Legislatif adalah :
18. Ranperda Pemekaran Kleurahan dan Desa
19. Ranperda Corporate Sosial Responsibility (CS) Tentang Tanggung Jawab Perusahaan.(RBE)
Tulis Komentar