Terkait Dugaan Beras Oplosan di Bengkalis, Ini Klarifikasi PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi

$rows[judul]

RiauBerdaulat.com,BENGKALIS -- Terkait pemberitaan dugaan temuan beras oplosan di Bengkalis beberapa hari lalu, manajemen PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi berikan klarifikasi melalui sejumlah media massa sebagai berikut :

 

Sehubungan dengan pemberitaan "Temuan beras tidak bermerek atau dugaan
beras oplosan di gudang PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi".

Maka kami dari PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi selaku pihak yang
merasa dirugikan, memberikan penjelasan kepada publik bahwa dugaan
yang diduga kan kepada kami TIDAK BENAR, dengan rincian penjelasan
sebagai berikut :

1. Terkait temuan beras tidak bermerek, kami jelaskan bahwa beras yang
ditemukan itu adalah BERAS POLOS KUNING (sesuai nama dinota pembelian
dari Jakarta) dan legalitas serta dokumen pembelian kami sangat jelas
dan dapat kami pertanggung jawabkan.
Dan untuk beras polos kuning kami perjualbelikan sesuai kemasan beras
tersebut dari Jakarta, tidak ada proses TUKAR MEREK ATAU OPLOSAN.
Disamping itu proses mobilisasi beras polos kuning melalui proses
resmi, yaitu lewat pelabuhan resmi Bengkalis yaitu pelabuhan pelindo
bengkalis bukan lewat pelabuhan tikus.

2. Terkait temuan karung kosong merek lain, itu benar diberikan oleh
supplier merek beras tersebut untuk mengantisipasi ada kerusakan
karung atau karung basah saat pengiriman beras dari Jakarta sampai di
gudang bengkalis.
Karung kosong tersebut diberikan oleh supplier jumlahnya tidak banyak,
hanya sebatas untuk antisipasi karung rusak. Jadi tidak memungkinkan
untuk dijadikan karung oplosan.
kami tegaskan, kami tidak melakukan cetak karung merek tertentu secara ilegal.

3. Untuk penilaian masyarakat, kami sampaikan bahwa gudang kami bukan
gudang tertutup, dimana gudang kami buka dihari dan jam kerja
(aktivitas jual beli) sehingga tidak mendasar apabila gudang tersebut
diduga sebagai tempat oplos beras.
Kami mengajak masyarakat untuk menunggu pihak berwajib/berwewenang
mengungkap fakta kebenaran dugaan yang didugakan kepada kami.

4. Mengacu pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik
jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).
Berhubungan sebelumnya sudah terbit berita temuan beras tidak bermerek
atau dugaan oplosan beras di gudang PT. Deli Makmur Sejahtera Abadi
oleh beberapa media massa, kami mohon agar menerbitkan kembali hak
jawab kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya,
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
SIMAN
Direktur
PT. DELI MAKMUR SEJAHTERA ABADI

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)