Aksi Damai di Eks PT Handoko, Korlap Dorong Penyelesaian Lahan 364 Hektare

$rows[judul] Keterangan Gambar : Aksi Damai di Eks PT Handoko, Korlap Dorong Penyelesaian Lahan 364 Hektare

BATHIN SOLAPAN — Aksi damai masyarakat dan mahasiswa digelar di kawasan eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jumat (11/9/2026). Massa datang untuk menyampaikan tuntutan terkait lahan seluas 364 hektare yang saat ini menjadi persoalan antara masyarakat dan pihak PT Palma Agung Betuah (PAB).

Aksi dimulai selepas melakukan salat Jumat dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan secara bergantian di lokasi. Korlap aksi, Aditya Prayoga, mengatakan kedatangan massa bukan untuk mencari keributan, melainkan memastikan persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat mendapat ruang penyelesaian.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin persoalan 364 hektare ini dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan cara yang jelas,” kata Aditya.

Dalam tuntutannya, massa menyatakan bahwa lahan seluas 364 hektare tersebut merupakan lahan yang berada dalam penguasaan kelompok tani di bawah pimpinan Bapak Banurea. Massa juga menyebut proses pelepasan atau penyerahan tanah dari Bathin Betuah Sobanga kepada kelompok tani telah dilakukan.

Karena itu, masyarakat meminta agar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dikembalikan kepada kelompok tani. Massa juga mempertanyakan penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT Palma Agung Betuah serta meminta penyelesaian terhadap hasil TBS yang diperoleh selama lahan tersebut berada dalam pengelolaan perusahaan.

Di tengah aksi, sempat terjadi situasi tegang berupa aksi saling dorong antara sebagian massa dan aparat kepolisian. Namun, situasi tidak berlangsung lama dan kembali kondusif setelah dilakukan pendekatan serta komunikasi antara pihak-pihak yang berada di lokasi.

Penyampaian aspirasi kemudian ditengahi oleh Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Imron Teheri. Dari pihak PT Palma Agung Betuah hadir Humas Asri dan Manajer Kebun Syaiful. Sementara dari pihak massa, Korlap Aditya Prayoga ikut dalam pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait persoalan lahan. Aditya menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan objek 364 hektare tersebut.

Ia menyebut di antaranya Surat Keterangan Tanah Nomor 02/SK/KABSSBS-R/VIII/2023 serta surat kuasa tanah tertanggal 18 Agustus 2026 yang diketahui oleh Datuk Muhammad Nasir, Batin Iyo Banso. Dokumen dan dasar penguasaan tersebut menjadi bagian dari alasan masyarakat meminta agar persoalan lahan dibahas secara lebih terbuka.

Sementara itu, Kordum aksi, Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus diarahkan pada penyelesaian yang jelas dan tidak berhenti pada ketegangan di lapangan.

“Yang kami minta sederhana. Jangan persoalan ini berhenti di lapangan. Kalau memang ada perbedaan dasar penguasaan, mari kita dudukkan bersama, buka dokumennya dan cari penyelesaian,” ujar Jefferason.

Dari hasil pembicaraan tersebut, disepakati bahwa persoalan 364 hektare akan dibawa ke tingkat Kantor Camat Bathin Solapan untuk dilakukan mediasi lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Bagi Korlap Aditya Prayoga, kesepakatan tersebut menjadi langkah awal agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik di lapangan. Aditya menegaskan massa tetap mengedepankan jalur dialog, namun pada saat yang sama akan terus mengawal tuntutan masyarakat.

“Kami memilih jalan damai dan mediasi. Tetapi aspirasi masyarakat tetap harus didengar dan dibahas secara serius. Kami akan kawal proses selanjutnya,” tegasnya.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Massa membubarkan diri secara tertib setelah memastikan adanya kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui forum mediasi di tingkat kecamatan.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)