Anggota DPRD Bengkalis Asep Setiawan Minta Pertamina Segera Follow Up Surat Pengurus Masjid Al QuroTerkait Polemik Lahan Parkir

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bengkalis Asep Setiawan

BENGKALIS – Polemik lahan tidur milik Pertamina yang sudah 50 tahun terbengkalai namun dilarang digunakan sebagai pelataran parkir Masjid Al Quro di Jalan Jendral Sudirman, Desa Pakning Asal, kini menyedot perhatian DPRD Kabupaten Bengkalis. Anggota DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md, angkat bicara dan meminta manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning segera bertindak nyata.

Asep meminta agar pihak Pertamina memfollow up kembali surat resmi yang telah dikirimkan pengurus Masjid Al Quro ke Pertamina Dumai maupun ke Kantor Pusat Pertamina di Jakarta.

“Saya minta manajemen Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning memfollow up kembali surat dari pengurus masjid Al Quro ke Pertamina Dumai dan ke Pusat. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Ini menyangkut fasilitas ibadah, bukan kepentingan komersial,” ujar Asep Setiawan kepada wartawan, Senin (20/04/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana ini juga mendorong agar Pertamina mengedepankan kebijakan win-win solution.

“Lahan itu tdak dimanfaatkan selama puluhan tahun dan tidak ada bangunan. Sementara jamaah Masjid Al Quro setiap hari kesulitan untuk parkir kendaraan.

"Untuk pinjam pakai lapangan bola kaki bisa di berikan, kenapa untuk parkir rumah ibadah tidak bisa. Jika memang tidak bisa, beri alasan yang jelas agar masyarakat mendapat kejelasan” tutur Asep.

Kebijakan win win solution dan empati dari Pertamina yang dibutuhkan dalam persoalan ini, misalnya pinjam pakai dengan surat perjanjian yang jelas. Apalagi tempat parkir bukan bangunan permanen, suatu saat bisa dikembalikan kapan saja ke Pertamina” imbuhnya lagi.

Iswandi Pertamina: Lahan Wewenang Pusat, Silakan Surat ke Holding

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan tersebut, Supervisor General Affair Section Head PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab perihal lahan.

“Terkait lahan tersebut, kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan itu milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) dan atau ke Asset RU di Dumai,” ujar Iswandi singkat.

Pernyataan Iswandi ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan warga. Mengapa sejak awal pengurus masjid tidak diarahkan untuk bersurat ke Holding atau ke Dumai? Mengapa plang larangan justru dipasang di lokasi sebelum ada koordinasi yang jelas?

Tokoh Masyarakat: Kami Hanya Ingin Kepastian

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Pelataran Parkir Masjid Al Quro, Jaswir, mengaku lelah dengan birokrasi yang berbelit.

“Kami sudah berkali-kali kenya Pertamina Sungai Pakning, tapi malah dapat plang larangan. Sekarang disuruh ke Dumai dan ke Pusat lagi. Berapa lama lagi kami harus menunggu? Kami tidak minta hibah, hanya izin pinjam pakai. Sifatnya darurat untuk tempat parkir jamaah,” keluh Jaswir.

“Ini bukan soal lahan lagi, ini soal hati nurani. Mari kita gerakkan semua kekuatan sosial untuk membantu jemaah Masjid Al Quro. Tidak ada alasan bagi BUMN sekaya Pertamina untuk menyulitkan tempat ibadah" ujar Jaswir.

Ia juga menghimbau masyarakat luas untuk turut menyuarakan dukungan kepada jemaah Masjid Al Quro melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya. “Biarkan suara rakyat didengar. Semakin banyak yang peduli, semakin cepat masalah ini selesai,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pertamina Pusat maupun Pertamina Asset RU Dumai. Warga berharap ada keadilan dan kemudahan untuk urusan ibadah.(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)