Negara Rugi Miliaran Rupiah
Riau, 8 Juni 2026 – Upaya penyelundupan ratusan bal pakaian bekas impor (ballpress) melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Riau bersama aparat penegak hukum lainnya. Sebanyak 427 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri diamankan dalam operasi di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai pada awal Juni 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan di perairan Sumatera Utara dan Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, TNI AL, Polairud, Kejaksaan, serta instansi terkait melakukan patroli laut dan penyelidikan intensif.
Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal motor yang diduga membawa muatan ilegal. Setelah dilakukan pengejaran, kapal yang diketahui bernama KM Bintang Mas 88 berhasil dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 427 bal pakaian bekas (ballpress) yang disimpan di dalam kapal. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa dokumen resmi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, kapal beserta 5 orang awak kapal yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan kru berhasil dikuasai oleh tim patroli. Karena kondisi cuaca di laut serta adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas kemudian menggiring kapal menuju Dumai untuk mengamankan barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kelima awak kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Nilai barang bukti beserta sarana pengangkut yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan barang impor.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri. Selain berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal juga dinilai dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan melemahkan industri tekstil nasional.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat, menjaga industri tekstil nasional, serta memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal di Indonesia," tegas pihak Bea Cukai Riau dalam konferensi pers yang digelar di Riau, Senin (8/6/2026).(Aldo)
Tulis Komentar