Masa jabatan Alfedri untuk bisa maju di Pilkada Siak, tengah menjadi polemik. Para pihak saling adu tafsir, meskipun sudah keluar putusan MK mengenai hal ini. Semua bermula dari ambisi Edi Damansyah yang ingin kembali mencalonkan diri di Pilkada Kutai Kartanegara, dan gugatannya ditolak.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/2/2023) lalu.
"MK perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara," kata Ketua MK Arief Hidayat dikutip dari laman MK.
Sebelumnya, Edi Damansyah menguji secara materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang diberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pemohon meminta agar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada untuk pembatasan masa jabatan kepala daerah selama 2 periode hanya berlaku pada pejabat kepala daerah definitif, tidak berlaku pada jabatan pelaksana tugas kepala daerah.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, persoalan masa jabatan satu periode untuk kepala daerah sudah pernah diputuskan MK dalam putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 yang dibacakan pada 17 November 2009.
"Putusan itu berbunyi, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan ”….setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” ujar Arief.
Artinya, sambung Arief, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. Karena itu, permohonan Edi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
*Membantah Penjelasan PAN*
Dengan demikian maka pernyataan Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau Makmur Kasim yang menganggap bahwa Plt di masa cuti kampanye tidak dihitung dalam masa jabatan, salah tafsir.
Versi PAN bahwa Plt hanya menjabat sementara, menggunakan penunjukan bukan pelantikan, sehingga yang dihitung hanya pada masa mereka setelah dilantik, jelas bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat.
Adapun versi MK, frase "menjabat" tidak perlu diperjelas lagi, tapi sudah sesuai dgn amar putusan. Bahwa frase disebut "menjabat" adalah mereka yang telah menjalani jabatan lebih dari setengah masa jabatan terhitung satu periode.
Maka dengan demikian analisanya, maka Alfedri telah terhitung sebagai Plt bukan hanya setelah dilantik resmi, tapi juga saat masa kampanye cuti Bupati definitif Syamsuar kala itu. Termasuk saat ijin cuti Kepala Daerah seperti sakit atau umroh, selagi Alfedri menjabat sebagai Plt, maka itupun terhitung sebagai masa jabatan seorang kepala daerah.
Jika merujuk pada putusan MK, maka dapat dipastikan Alfedri menjabat Plt lebih dari 2,5 tahun sehingga tidak bisa lagi maju di Pilkada Siak karena dianggap sudah menjalani jabatan dua periode. Hal ini berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020.
"Makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Sehingga, kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu masa jabatan kepala daerah,” ujar Hakim MK Arief.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah juga memperkuat pernyataan MK terkait adu tafsir frase 'menjabat'.
"Pendapat saya sama dengan MK bahwa Plt itu masuk dalam hitungan masa jabatan. Makanya permohonan Edy ditolak. Keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Jadi baik status definitif maupun Plt sementara, dihitung sebagai satu tarikan nafas masa jabatan," katanya.
Untuk itu pada Kepala Daerah yang sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun diharapkan fokus pada menyelesaikan masa jabatan dan bekerja sebaik-baiknya memenuhi janji pada masyarakat di sisa waktu yang ada. "Harusnya tidak perlu berpolemik lagi justru jadinya kontraproduktif," katanya.***
Editorial Dilansir dan Dianalisa dari Berbagai Sumber
Tulis Komentar