Curi 4 Ton Buah Sawit, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Siak Kecil di Sumatera Utara

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dua Tersangka

BENGKALIS – Unit Reskrim Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sekitar 4 ton buah sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta.


Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di areal perkebunan milik korban, Sunarto alias Akun.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, di kawasan Siak IV, Desa Sumber Jaya. Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengamankan satu unit mobil Colt Diesel yang mengangkut sekitar 4 ton buah kelapa sawit yang diduga hasil curian dan membawanya ke Polsek Siak Kecil.


"Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar IPTU Bastian Rinaldy.


Berdasarkan hasil penyidikan, salah seorang saksi, Sobo Sitorus, mengaku sempat menerima telepon dari Donald Manurung yang meminta agar mobil bermuatan sawit dijemput di Desa Sadar Jaya. Namun karena merasa curiga terhadap asal-usul buah sawit tersebut, saksi tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.


Kecurigaan saksi semakin kuat setelah Donald mengaku buah sawit tersebut dipanen dari kebun milik Sunarto alias Akun bersama beberapa orang lainnya. Tak lama kemudian, mobil pengangkut sawit tersebut diamankan masyarakat karena diduga membawa buah hasil pencurian.


Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Berton Standy Sabtama, S.H. berhasil melacak keberadaan pelaku.


Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, tim berhasil menangkap Donald Manurung (36) di sebuah warung yang berada di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.


Saat diinterogasi, Donald mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama Saud Silaen (31) yang diketahui merupakan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban.


Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan Saud Silaen dan membawa keduanya ke Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik korban. Terhadap keduanya juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif Methamphetamine maupun Amphetamine," jelas Kapolsek.


IPTU Bastian Rinaldy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.


Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara.(NTO)


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)