Dana Daerah Terus Dipangkas, Apa saja Kerja DPD RI di Senayan?

$rows[judul]

Editorial Redaksi

Kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga 29% dalam RAPBN 2026—dari Rp919,9 triliun di 2025 menjadi hanya Rp650 triliun—menjadi tonggak kritis bagi tatanan desentralisasi fiskal di Indonesia . Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemangkasan ini dikompensasi lewat meningkatnya belanja kementerian/lembaga (K/L) yang “langsung dinikmati masyarakat di daerah”, mencapai Rp1.376,9 triliun . Namun, angka-angka gemerlap ini belum tentu mencerminkan realitas di lapangan—apalagi sekalipun terasa di “daerah”, kebijakan tetap diolah dan dilaksanakan dari pusat.

Sementara itu, muncul pertanyaan yang semakin mendesak: dengan dana daerah yang menyusut, apa sebenarnya peran DPD RI di tengah perlambatan kedaulatan fiskal daerah ini? Apakah legislator elit Senayan benar-benar hadir sebagai garda terdepan memperjuangkan hak finansial dan kemandirian daerah?

Dari segi kelembagaan, DPD memiliki mandat konstitusional yang jelas. Mereka bertanggung jawab mengajukan dan membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alami, hingga perimbangan keuangan antara pusat dan daerah . DPD juga punya tugas memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan bidang tersebut—seluruhnya sebagai fungsi representasi daerah .

Ketika dana daerah dikurangi secara drastis, sinyal alarm harus berbunyi: bukankah DPD seharusnya aktif menyuarakan ketimpangan ini? Betapa ironis, ketika fungsi anggaran dan pengawasan daerah dilemahkan secara fiskal, justru DPD—lembaga yang diharapkan memperkuat representasi daerah—seolah tenggelam dalam gema Sidang Paripurna Senayan. Meski begitu, Presiden Prabowo sedikit banyak memberi angin segar: dalam Pidato Kenegaraan, beliau menekankan bahwa DPD telah “melaksanakan fungsi pengawasan serta berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan” dan telah menetapkan lebih dari 50 keputusan kelembagaan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjembatani aspirasi daerah .

Namun, itu saja tidak cukup. DPD harus lebih vokal. Saat transfer ke daerah terpangkas, tugas mereka bukan hanya mengawasi—tapi menuntut agar setiap langkah efisiensi fiskal dari pusat tidak merusak fondasi pemerintahan lokal. Mereka harus memaksa adanya rencana mitigasi konkret, membongkar ketimpangan antar daerah, dan memastikan bahwa bantuan pusat bukan pengganti, tetapi pelengkap, dari otonomi daerah.

Peran DPD harus menjadi penembus kebekuan fiskal:

  • Legislasi: Dorong revisi kebijakan TKD agar tidak memicu kesenjangan pembangunan antar daerah.
  • Pengawasan: Usut potensi inefisiensi belanja pusat—apakah sebagian besar anggaran benar-benar mencapai basis rakyat?
  • Anggaran: Kelola aspirasi daerah agar mendapat porsi anggaran alternatif, seperti K/L yang tepat sasaran dan berdampak langsung.

DPD harus membuktikan bahwa mereka bukan sekadar simbol atau lembaga seremonial. Mereka adalah benteng konstitusional terakhir, yang harus menjaga agar hak-hak daerah tetap diakui, apalagi ketika otonomi dikerdilkan oleh efisiensi fiskal. Jika tidak, kebijakan ‘pusat selamat, daerah terbeban’ hanya akan memicu desentralisasi yang tercerabut.

Kesimpulan Editorial:

  • Pemangkasan dana transfer ke daerah signifikan dan berisiko memperlebar kesenjangan antar wilayah.
  • DPD RI memiliki mandat kuat untuk melindungi otonomi fiskal daerah melalui legislasi, pengawasan, dan aspirasi.
  • Saat TKD menyusut, justru sinyal bahwa peran DPD harus diperkuat—bukan hanya hadir, tetapi terdengar dan berdaya.

Sumber Referensi Utama:

  • Alasan penurunan TKD & alokasinya dalam RAPBN 2026
  • Fungsi dan kewenangan DPD RI menurut UUD 1945 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)