Disperkimnah Bengkalis Gelar Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi RLH

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dinas Perkimtan Bengkalis Gelar Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Tanggap Bencana.

RUPATUTARA - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi Rumah Layak Huni kepada masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana.

Sosialisasi dibuka Camat Rupat Utara diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Panut, Senin 24 Juni 2024, di aula Kantor Camat Rupat Utara.

Panut mengatakan, atas nama Pemerintahan Kecamatan Rupat Utara menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, atas terselenggaranya sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana.

"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini, dapat menambah pengetahuan, wawasan serta meningkatkan pemahaman tentang tata cara penanggulangan bencana, sesuai dengan standar teknis," harap Panut.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) Elkhusairi mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau sukarelawan terkait dengan standar teknis penanggulangan tanggap bencana terhadap Rumah Lanyak Huni.

"Sosialisasi ini kita hanya fokus tanggap bencana, pada Rumah Layak Huni, supaya teman-teman sukarelawan memahami tentang standar teknis penanggulangan tanggap bencana" jelas Kabid PKP.

Selanjutnya, narasumber dari Dinas BPBD Kabupaten Bengkalis, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda Ersan Syah menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Dasar hukum rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, sesuai dengan Undang-Udang Nomor 24 Tahun 2017, yang menyebutkan penanggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah pusat dan daerah, melalui koordinasi tingkat pusat BNPB dan tingkat daerah BPBD," tambah Ersan.

Lebih lanjut dijelaskan lagi, delapan prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yakni, membangun partisipasi, mengedepan koordinasi, melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjaga kesinambungan.

Dan melaksanakan pembangunan bertahap skala prioritas, membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman berbasis pengurangan resiko bencana, meningkatkan kapasitas dan kemandirian, mengutamakan kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan.

Kemudian dijelaskan juga narasumber dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Astuti Dwi Putri mengatakan, jenis bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah, pertama diberikan kepada penerima yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai kriteria Rumah Layak Huni.

Berikutnya, pembangunan Kembali rumah bagi korban bencana diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak berat dan pembangunan baru di lokasi baru/relokasi kriteria kerusakan ringan, sedang, berat yang ditetapkan oleh surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kegiatan sosialisasi diikuti 8 Kepala Desa, dan 24 masyarakat atau sukarelawan tanggap darurat se- Kecamatan Rupat Utara.(Inf)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)