Laporan: Andhika
BUKITBATU- Polres Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan Operasi Anti Narkoba (Antik) di Kecamatan Bandar Laksamana, Senin, (29/07/24).
Operasi Antik 2024 yang dilaksanakan guna membasmi tindak kejahatan peredaran narkotika. Hal ini salah satu bentuk menyelamatkan generasi muda.
Dalam operasi tersebut, Polres Bengkalis Melalui Polisi Resort (Polsek) Bukit Batu berhasil membekuk Dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu- sabu.
Proses penangkapan yang dilakukan team opsnal Polsek Bukit Batu awalnya berada disekitaran Jalan Jenderal Sudirman Desa Api Api, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rudy Irwanto SH bersama jajarannya.
Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H (21) alias Herman. Dari hasil penggeledahan ditemukan Satu bungkus plastik bening yang di klip berisikan narkotika jenis sabu sabu yang berada ditangan kiri tersangka. Tidak habis disitu, team juga turut mengamankan 1 unit Handphone Android sekaligus sepeda motor merk honda Scoppy warna merah.
Kemudian, hasil dari introgasi dan pengembangan terhadap pelaku H alias Herman barang haram tersebut didapat dari inisial A alias Arul yang terlebih dulu diamankan team opsnal polsek bukit batu di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si menyatakan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Bukit Batu.
"Informasi awal yang didapat berasal dari Masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran Jalan Jend Sudirman Kecamatan Bandar Laksamana,” ujar Kompol Rifendi.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH Bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat, sekira Pukul 00.30 Wib Dini Hari Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka H Alias Herman yang sedang membawa 1 paket sabu dengan total berat 0,26 gram.
“Dalam penggeledahan kami menemukan 1 paket sabu, 1 Unit Handphone Android dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah, dan menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A," kata Kompol Rifendi
Selanjutnya, Sekira Pukul 06.15 Wib Team Opsnal Polsek Bukit Batu kembali Mengamankan Seseorang berinisial A" Alias Arul di Sebuah Rumah Desa Temiang Kec Bandar Laksamana, dan dalam Penggeledahan Kami menemukan 10 Paket Plastik Bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 9.10 Gram yang berada dalam Tas Sandang, 1 Unit Handphone Android, dan Uang yang diduga Hasil Penjualan Sebesar 8 Jutaan.
Selanjutnya, barang bukti dan handphone miliknya dibawa ke polsek Bukit Batu untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Bukit Batu.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.
Adapun Selama Berlangsung Operasi Antik Tahun 2024 Polsek Bukit Batu Sudah melakukan Pengungkapan Sebanyak 6 LP, dengan Jumlah Tersangka 6 Orang dan Jumlah Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor +/- 9,69 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Terhadap H" disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”,
dan Terhadap A" disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”Ungkap Kapolsek Bukit Batu
Tulis Komentar