JPN Kejari Bengkalis Mentahkan Gugatan Terhadap Presiden, Penggugat Dihukum Bayar Denda Rp. 37 juta

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sidang di tempat perkara yang dihadiri pihak penggugat, tergugat, JPN dan Hakim PN Bengkalis beberapa waktu lalu

Laporan : Erwin

BENGKALIS - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis Agis Saputra, SH yang juga sebagai Kasi Datun, berhasil mementahkan gugatan Buyung Nahar Warga Kecamatan Mandau, terhadap sengketa lahan sekitar 99 hektar, yang menyeret nama Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat 2, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis - Riau.

Sebelumnya penggugat Buyung Nahar pada November 2020 melayangkan gugatan sengketa lahan tersebut, dengan mengklaim lahan seluas 99 hektar tersebut adalah miliknya, lantas dia menggugat sejumlah pihak termasuk Presiden RI, namun melalui beberapa sidang, Agis Saputra JPN dari Kejari Bengkalis berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut sudah diganti rugi Chevron dan bukan milik Buyung Nahar. Selaku JPN yang ditugaskan untuk menghadapi gugatan terhadap presiden. 

Agis berhasil meyakinkan Hakim PN Bengkalis bahwa gugatan Buyung Nahar terhadap presiden adalah gugatan keliru terhadap orang (error in personal).

Terkait hal itu Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH., MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH, menggelar konferensi pers Rabu ( 22/9/2021) di Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian.

Menurut Dzakiyul Fikri, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan JPN dan tim ini diketuai Dzakiyul Fikri,SH, MH bertindak mewakili Presiden RI Joko Widodo, sebagai tergugat II. Sedangkan PT. CPI sebagai tergugat I.

Ini dilakukan, sambungnya, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak gugatan Penggugat. Dimana Penggugat telah melakukan gugatan terhadap orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI).

"Kami menerima SK substitusi mewakili  negara atau pemerintah ( Presiden RI ) sidang perdata, bersama-sama JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau,”ujar Dzakiyul Fikri.

Menurutnya lagi, gugatan itu berkaitan dengan persoalan lahan PT. CPI yang diakui sekelompok masyarakat.

“Dalam perkara ini kita harus propesional dan objektif dan tentunya melaksanakan dengan analisis yang cukup,” sambungnya.

Dikatakannya lagi, proses persidangan telah berjalan lancar.  Hasilnya, putusan seluruh gugatan ditolak, dimana hakim beralasan selama sidang berjalan  dan sidang di lokasi atau ditempat tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan.

“Saya mewakili Kajati Riau memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas di PN Bengkalis, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding,”terangnya.

Lebih lanjut Dzakiyul Fikri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menungggu batas waktu banding.

“Kita tunggu batas waktu bandingnya habis. Apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,urainya.

Dia mengatakan, perkara perdata di Riau cukup banyak yang serupa. Gugatannya tertuju ke Presiden RI, contoh kasus lagi perkara Perdata di Kejari Siak, tergugatnya juga Presiden RI.

Dibagian lain, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH sebagai Jaksa Pengacara Negara ( JPN) mengatakan,  perkara ini muncul di Tahun 2020, namun perjalanan sidangnya ditahun 2021.

“Kami juga sudah sidang ditempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi PT Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau,”timpal Agis.

Dikatakannya lagi, sidang ditempat sebelumnya turut diikuti majelis hakim dan para penggugat serta tergugat juga para saksi perkara. Persidangannya berjalan cukup lama, sehingga Senin lalu, sudah keluar putusan dari majelis hakim PN Bengkalis.

“Sebelumnya kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima," katanya.

Selanjutnya Hakim PN Bengkalis memberikan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 37.917.000.-.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)