KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

$rows[judul] Keterangan Gambar : Siti Aisyah

Oleh : SITI AISYAH

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Tindak pidana korupsi semakin merajalela, karena pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak lagi malu melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi semakin sistematis dan kompleks, dan pada akhirnya melahirkan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tindak pidana korupsi tersebut. Yakni UU No. 31 Tahun 1999 bersama UU No. 20 Tahun 2001 dinilai sudah tidak mampu dan efektif dilaksanakan. Ketidakmampuan dan ketidakefektifan hukum, terutama berkaitan dengan beban pembuktian dan sanksi yang berlaku. 

Penelitian disertasi ini termasuk penelitian hukum normatif deskriptif analitis, dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu melalui penelaahan bahan hukum dari data asli, penelitian melalui teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan temu kembali kepustakaan.Bahan hukum yang diperoleh melalui penelusuran literatur dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa sistem pembuktian wajib yang diterapkan oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat menjawab dan mengatasi permasalahan pokok yang dihadapi. Masalah utamanya adalah sulitnya penyidik ??dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti dan mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan masalah utama. 

Salah satu aspek untuk dapat menghukum koruptor adalah apakah kasus utamanya terbukti. Artinya sistem beban pembuktian sesuai dengan unsur-unsur konsep pembuktian terbalik yang terdapat dalam Pasal 12 B ayat 1 (a) dan (b), Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38 B UU No. 20, 2001 Amandemen UU No. 31 Tahun 1999 Tahun 1999 sebagai bukti pendukung hanya jika pokok persoalannya terbukti.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai tidak mendukung tujuan undang-undang tersebut. Adapun ketentuan penetapan sanksi, Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 menetapkan pidana penjara seumur hidup sebagai ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana biasa. Juga, Pasal 3 UU No.3.

Korupsi merupakan kejahatan yang terjadi kapan saja dan dimana saja pada tindak pidana pegawai negeri dan penyelenggara negara, serta bersifat sistematis dan maju. 

Anggaplah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, UU No.1. UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 belum berjalan secara efektif dan efisien, khususnya dalam pemeriksaan alat bukti dan saksi. Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan metode pengumpulan data untuk meninjau suatu subjek hukum dari data mentah, studi kepustakaan dalam penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian yang diterapkan oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat menyelesaikan dan menghilangkan masalah utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masalah utamanya adalah sulitnya penyidik ??dan penuntut umum untuk memberikan bukti dan mengusut perkara pokok. Di satu sisi, kasus utama harus diklarifikasi dan tersangka korupsi harus dihukum seberat-beratnya.

Apakah yang dimaksud dengan Pasal 12B(1) butir (a)(b), Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Pembuktian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001? UU No. 31 Tahun 1999 hanya menguatkan jika pokok perkaranya terbukti. Kebijakan penal UU No. 31 Tahun 1999 digabung dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang sanksi pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mendukung tujuan UU tersebut. Ketentuan terkait penetapan sanksi tidak didukung, yaitu Pasal 2(1) UU No.2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memperkenalkan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimum untuk tindak pidana korupsi umum. Lalu ada Pasal 3 UU No 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya memberikan hukuman minimal satu tahun untuk korupsi pegawai negeri dan pejabat pemerintah.***

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)