Koperasi BBDM Tolak Pengambilalihan Lahan Plasma 228 Hektare, Minta Agrinas Hentikan Eksekusi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pertemuan antara pihak Koperasi BBDM dan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya di Sungai Linau

BENGKALIS – Suasana di areal kebun sawit plasma seluas 228 hektare milik Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin (3/8/2026), memanas. Kedatangan pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama perwakilan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya untuk melakukan penguasaan, pengukuran, sekaligus pengelolaan lahan mendapat penolakan dari pengurus dan anggota Koperasi BBDM.

Penolakan tersebut dipicu adanya surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada Koperasi Medang Kampai Maju Jaya untuk mengelola lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun plasma milik Koperasi BBDM.

Sekretaris Koperasi BBDM, Rajunel Jasra, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan upaya klarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui dialog dan mediasi, bukan dengan tindakan pengambilalihan sepihak.

"Kami masih meminta klarifikasi kepada pihak Agrinas dan mengharapkan difasilitasi pertemuan antara Koperasi BBDM dengan pengurus Koperasi Medang Kampai Maju Jaya. Persoalan ini menyangkut hajat hidup ratusan anggota koperasi kami, sehingga tidak bisa diambil alih begitu saja tanpa penyelesaian yang adil," ujar Rajunel.

Ia juga membantah anggapan bahwa lahan tersebut merupakan kebun ilegal. Menurutnya, selama bertahun-tahun Koperasi BBDM mengelola lahan tersebut secara terbuka dan memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Selama ini kami membayar pajak kepada negara. Jadi tidak benar jika lahan yang kami kelola diklaim sebagai lahan ilegal. Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi anggota koperasi," tegasnya.

Upaya mediasi yang dilakukan di lokasi belum menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak masih bertahan pada dasar hukum dan klaim masing-masing sehingga belum ditemukan titik temu.

Sementara itu, dari pihak Koperasi Medang Kampai Maju Jaya, Manajer Lapangan Subekti menyatakan seluruh langkah yang dilakukan pihaknya telah memiliki dasar penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara.

"Kami bekerja berdasarkan surat penugasan yang telah diberikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Kehadiran kami di lokasi merupakan pelaksanaan tugas sesuai surat yang kami terima," kata Subekti.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polsek Siak Kecil turut melakukan pengamanan di lokasi. Kanit Intel Polsek Siak Kecil, Gus Irawan bersama anggotanya mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

"Kami meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Mari menunggu hasil mediasi final yang difasilitasi oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum," ujar Gus.

Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat keamanan. Pengurus dan anggota Koperasi BBDM berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera memfasilitasi mediasi lanjutan agar sengketa lahan plasma seluas 228 hektare tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan ratusan anggota koperasi yang menggantungkan penghidupan dari kebun tersebut.(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)