BENGKALIS - Pada hari pertama masa tenang menjelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) sebanyak 2378 buah pasangan calon bupati (Paslonbup) dan wakil bupati (Wabup) Bengkalis, Ahad (24/11/2024).
Hasil penertiban APK disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman dalam Konferensi Pers hasil penanganan pelanggaran, pengawasan kampanye dan pengawasan masa tenang pada Pilkada serentak di aula Kantor Bawaslu Bengkalis, Senin (25/11/2024).
Dalam acara itu dihadiri, selain Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman juga dihadiri Koordinator sekretariat Bawaslu M Sarbini, Koordinator Devisi Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu Budi Kurnialis SE MH, penyidik Gakumdu Bripka Anggun Apriansyah Pratama dari Polres Bengkalis dan Habibi dari Kejari Bengkalis.
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menyampaikan, pengawas pemilihan di tingkat kecamatan telah mendata sebanyak 12 temuan pelanggaran, yakni berupa pemasangan APK maupun Bahan Kampanye (BK) pasangan calon bupati Bengkalis dan Gubernur Riau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atua pelanggaran administrasi pemilihan.
"Seperti dipasang di pohon-pohon, di jalan-jalan protokol, di tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang lainnya. Pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini terdapat di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis.," ujar Usman.
Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota se- Riau.
"Bawaslu Bengkalis telah melakukan proses penanganan pelanggarannya oleh Panwaslu Kecamatan, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terhadap Keseluruhan alat peraga Kampanye yang melanggar ketentuan tersebut," ujar Usman.
Ia menyebutkan, selama masa tenang Bawaslu Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kepolisan dan keamanan, melakukan penertiban APK di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis.
Ia menyebutkan, pada hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024, tercatat sebanyak 2378 APK Paslonbup dan Wabup Bengkalis yang telah ditertibkan, dengan rincian sebanyak 1381 APK pasangan calon nomor urut 01, dan 997 APK pasangan calon nomor urut 02.
"Sementara untuk APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tercatat sebanyak 3022 APK yang telah ditertibkan, dengan rincian 932 APK pasangan calon nomor urut 01, 643 APK pasangan calon nomor urut 02 dan 1447 APK pasangan calon nomor urut 03," jelas Usman.
Sementara itu, Koordinator Devisi Pengawasan dan Pelanggaran bawaslu Budi Kurnialis SE MH menyampaikan, sebanyak 2378 APK, Paslonbup dan wabup Bengkalis telah ditertibkan yang tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 362 APK, Bantan 96, Bukit Batu 242, Siak Kecil 117, Bandar Laksamana 121,Rupat 142, Rupat Utara 36, Bathin Solapan 613, Mandau 358, Pinggir 158, dan Talang Muandau 133.
Sementara sebanyak 3022 APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang ditertibkan tersebar, di Kecamatan Bengkalis sebanyak 570 APK, Bantan 144, Bukit Batu 150, Siak Kecil 198,Bandar Laksamana 172, Rupat 119, Rupat Utara 16, Bathin Solapan 1078, Mandau 312, Pinggir 154, dan Talang Muandau 109.
"Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan, sebelum memasuki masa tenang (24-26 November 2024), kita telah menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye melalui Petugas Penghubung (LO Paslon) untuk menertibkan sendiri.
Ia menyebutkan, adapun isi surat imbaun tersebut diantaranya, agar membersihkan alat peraga Kampanye sebelum masa tenang; menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
"Juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya; tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring pada masa tenang; menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat," ujar Usman.(Win)
Tulis Komentar