Pemerintah Desa Liang Banir Gelar Sosialisasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

$rows[judul]

BENGKALIS - Senin 30 Desember 2024 Pemerintah Desa Liang Banir Kecamatan Siak Kecil menggelar kegiatan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Perempuan dan Anak yang diikuti 20 Peserta dengan menggunakan dana bermasa di Aula Kantor Desa Liang Banir, dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri beserta jajaran.


Manfaat dari dana bermasa dirasakan betul oleh Pemerintah Desa dan masyarakat salah satunya dalam fungsinya memberdayakan masyarakat dimana digunakan untuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal tersebut disampaikan PJ Kepala Desa Liang Banir Afdal saat membuka acara secara resmi bersama Camat Saik Kecil Syahnan Adi Kusuma, Ketua BPD Liang Banir Darpius dan perangkat Desa 


"Penyusunan dan Sosialisasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan kegiatan wajib yang bersumber dari dana bermasa dengan tujuan untuk menjamin hak perempuan dan anak, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, mencegah diskriminasi dan eksploitasi anak," ujar Camat Siak Kecil dalam pengarahannya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Liang Banir Afdal mengatakan demi memberikan rasa aman, perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta penyediaan sarana bagi perempuan dan anak perlu disusun Perdes yang mengatur itu semua.

"Perdes ini kita perlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak," ucapnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri mengatakan bahwa Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak sejalan dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yaitu Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pembangunan  desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang  dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia." Tuturnya.

"DRPPA adalah salah satu upaya untuk bisa mewujudkan 5 Arahan Presiden, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak," tutur Fitrianita.

Implementasi DRPPA menurut Fitrianita sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial. Untuk itu DPPPA Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong gerakan masyarakat di desa/kelurahan, melalui Gerakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

"Kita sama sama berharap mudah-mudahan tahun depan DRPPA dapat direplikasi di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis," tutup Fitrianita.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)