Oleh Darwis Mohd saleh
Bandar bakau adalah sebuah kawasan hutan produksi terbatas sesuai SK menhut 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau. Yang dikelola oleh kelompok tani hutan bandar bakau Dumai sesuai nota kesepakatan kerjasama bersama dlhk propinsi Riau nomor 525/PPh/1261 lalu penyesuaian kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH menjadi perizinan berusaha pemanfaatan hutan nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/HPL.2/5/2023 berdasarkan PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Hari raya dimaksud disini semacam ritual aksi pemanggil semangat untuk merestorasi kawasan yg ditetapkan negara. Bentuk perayaannya adalah menanam mangrove bersama fisetisp peringatan mangrove dunia setiap tahunnya. Seluruh steakholder kalangan masyarakat, akademik, unsur goverment, dunia pendidikan dan seniman akan dibawa beraksi menanam bersama.
Dan untuk tanggal 26 Juli 2023 kami segera melakukan kampanye lingkungan dengan media music band. Yang ingin berpartisipasi silakan ke lokasi bandar bakau Dumai Riau Indonesia.
Tulis Komentar