Laporan: Andhika
BANDARLAKSAMANA-Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana ilegal logging yang berada di kawasan area konsesi hutan lindung PT. BBHA, Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Ada Lima pelaku yang turut kita amankan diantaranya berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM, " kata Kapolsek Kompol Rifendi, Sabtu 28 September 2024.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengatakan tertangkapnya kelima pelaku, bermula dari laporan pihak PT. BBHA dimana telah terjadi pembalakan liar /ilegal logging di area Konsesi Hutan Lindung PT. BBHA yang berlokasi di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah mendapat laporan kita tanggapi dengan cepat dengan menerjunkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto bersama tim opsnal agar melakukan penyelidikan dengan Menggunakan speedboat milik keamanan PT BBHA dan menyusuri area pembalakan liar." ujar Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwa disana tim Mlmenemukan adanya rakitan atau tumpukan kayu hasil olahan ilegal Loging. Dan dengan Sigap tim langsung mengamankan 5 orang pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu. Kemudian tim juga menemukan +/- 8 Kubik Kayu Olahan, 2 unit mesin Chainsaw.
"Dari hasil interogasi tim di lapangan pelaku yang diamankan yakni, (AZ) pemilik modal, (ZM, AM) dan (BS) bertugas sebagai Pemotong kayu (operator chainsaw), dan (MR) sebagai tukang pikul. Dan kita mengamankan terlapor dan barang bukti di Polsek Bukit Batu Guna Menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."jelasnya.
Kapolsek Rifendi juga menyampaikan bahwa para pelaku TP Pembalakan Liar atau ilegal Logging akan di kenakan Sanksi
1. UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 2. UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja 3. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.
Dan pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
"Pelaku TP Pembalakan Liar/ Ilegal Logging ancaman kurungan maksimal 5 Tahun penjara." terang Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua Pekan belakangan.
Ditegaskan dia, kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas Ilog di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar di wilayah Hukum Polsek Bukit Batu
Dirincikan dia, temuan Pembalakan Liar/Illegal Logging di areal Konsesi PT. BBHA Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis Diakui dia, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medang yang dilalui cukup berat. Sehingga untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal/ Anak Sungai dengan Menggunakan Speed Boat Milik Scurity PT BBHA, dan Saya Ucapkan Terimakasih atas Kerjasama terhadap PT BBHA, Memberantas Pembalakan Liar/ Ilegal Logging.
Diharapkan, dengan pelaksanaan patroli masyarakat Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu khususnya untuk lebih memahami bahaya dari ilegal logging atau pembalakan liar ini. Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian. pungkas
Tulis Komentar