BENGKALIS, - Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran, Pemerintah
Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis
telah melakukan pemberian penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (1/12/2021).
Kebijakan tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang
penghapusan sanksi administratif Pajak dan Bumi berupa denda atas tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bengkalis. Kebijakan ini
berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 24 Desember 2021.
Plt. Kepala Dinas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MM menyampaikan,
bahwa PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat.
Wajib pajak dapat melihat informasi tagihan PBB-P2 yang objeknya
terletak di Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, adapun untuk pembayaran PBB-P2
ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Bengkalis dan ada juga beberapa
aplikasi pembayaran online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan
pembayaran.
Tempat pembayaran
yang bisa dimanfaatkan dan dilakukan oleh warga, diantaranya Bank Riau Kepri,
Bank BNI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Buka Lapak, Traveloka, Go
Pay dan OVO.
Bagi Wajib Pajak
bagi PBB P2 yang tidak menggunakan kesempatan ini, maka jika telah berakhirnya
program ini pada tanggal 24 Desember 2021 tetap tidak melakukan pembayaran,
maka denda akan pulih seperti semula.
"Penghapusan
sanksi adminstrasi ini tidak dilakukan dalam setiap tahun. Penghapusan ini baru
di lakukan tahun ini dan tahun kemarin, sedangkan tahun ini karena adanya
Covid-19," jelas Plt. Bapenda Bengkalis Syahruddin.
Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban
masyarakat Kabupaten Bengkalis sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat
pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha.
Pemberian
penghapusan denda ini ditujukan kepada wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan
atau piutang di Kabupaten Bengkalis, dengan data transaksi pembayaran PBB
periode tanggal 1 Oktober 2020, dan sampai dengan hari ini sebanyak 7.843
transaksi, meningkat dari tahun sebelumnya.
"Syahruddin
meminta kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Dan berharap kepada warga untuk memanfaatkan
kesempatan yang baik ini karena belum tentu tahun depan kembali diadakan
penghapusan sanksi administrasi,” ungkap Syahruddin.
Kesempatan ini,
Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis Oki Farhadinata, SE memaparkan,
saat pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan saja,
namun juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, kesulitan ekonomi masyarakat tentu juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. PAD itu, berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, jika ekonomi masyarakat baik, maka PAD juga akan mudah dipungut dan begitu juga sebaliknya.
"Menyikapi hal itu, sesuai kewenangan kepala daerah maka
dikeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB 15 (%) persen dengan harapan
masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik,"
ujar Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata.
Sambungnya, Oki
Farhadinata meneruskan, kebijakan itu berlaku efektif sejak dituangkan dalam
Peraturan Bupati tentang pembebasan denda PBB-P2 dan tentang Pemberian Stimulus
(pengurangan).
"Ia
mengharapkan (Oki, red) kebijakan yang dikeluarkan melalui dinas Bapenda
Bengkalis ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi
tekanan ekonomi saat ini," terang Oki.(Adv)
Tulis Komentar