Laporan: Andhika
BUKIT BATU- Proyek Peningkatan Distribusi air PDAM Ibu kota Kecamatan (IKK) Bukit Batu yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tahun 2021dinilai pekerjaannya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sistem terobos.
Hal ini disampaikan langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja National Investigation Corruption Indonation (LSM BPN ICI) Provinsi Riau Darwis, AK saat berada di lokasi pekerjaan, Sungai Pakning, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Darwis, pekerjaan proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Miliaran Rupiah ini sangat memprihatinkan karena dikerjakan tanpa adanya papan plang.
"Tidak ada sama sekali terlihat adanya papan plang dilokasi. Sudah tentu pekerjaan ini siluman alias tidak memiliki izin,"tegas Darwis yang juga sebagai Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).
Darwis juga menjelaskan penggalian lubang pipa PDAM tidaklah sesuai dengan ketentuan kerangka acuan kerja (KAK), karena banyak ditemukan kesalahan yang fatal salah satunya pengalian lobang pipa PDAM tidak dilakukan penggalian semuanya, melainkan dikerjakan berjarak kira kira 3 M antara lobang ke lobang.
"Ketentuan Kerangka acuan kerja tidaklah seperti itu, ini merupakan suatu penyimpangan sehingga kontraktornya ingin meraup untung banyak. Penggalian lobang pipa itu harusnya dilakukan penggalian semua, bukan berjarak jarak. Dan apabila di gali dengan berjarak jarak seperti itu besar kemungkinan pipa tersebut akan mengalami patah atau retak dengan kurun waktu yang tidak lama, karena pipa tersebut berongga dan tidak padat maka tanah tersebut akan turun."tuturnya.
"Kita harap proyek ini dihentikan dulu, karena belum ada terlihat papan plang dan pengawasnya bukanlah dari ahlinya, melainkan orang biasa, pekerjaannya hampir semua sistem terobos,"tutup Darwis.
Pantauan media ini di lokasi juga memang belum ada ditemukan papan plang yang terpajang. Mulai dari Desa Dompas hingga di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Sungai Pakning.
Sementara itu, saat dikonfirmasi PPTK PDAM Kabupaten Bengkalis Abel mengatakan bahwa pekerjaan tersebut di bawah tanggung jawab Dinas PUPR bukan PDAM. Dan saat ditanya menyangkut tentang penggalian lobang pipa yang berjarak , dia menjawab harusnya tidak semuanya di terobos, dan lihat kondisinya.
Selanjutnya, saat mengkonfirmasi kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Randi mengatakan bahwa pekerjaan penggalian lobang pipa PDAM tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Sistem terobos di perbolehkan atau dibenarkan juga,"tutur Randi. Saat ditanya mengenai tidak adanya papan plang, Randi menjawab bahwa papan plang proyek berada di kantor PDAM."pungkasnya.
Salah satu warga Sungai Pakning juga mengatakan pekerjaan penggalian lubang pipa tersebut, tidaklah beraturan sehingga sisa tanahnya berserakan.
"Seharusnya sisa tanah tersebut ditimbun dengan benar. Dan
kami sangat khawatir dengan pekerjaan ini, karena bisa membahayakan jiwa kami ketika berkendaraan. Dan terus terang saja kemarin kami hampir jatuh akibat sisa tanah pekerjaan ini,"ucap warga kepada Wartawan yang tidak ingin namanya di cantumkan.
Tulis Komentar