Keterangan Gambar : Tersangka
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IJ (45) diringkus petugas di kediamannya, Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, pada Senin (16/3/2026) siang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 13.05 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak putih di laci lemari kamar tidur.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Android dan uang tunai Rp400.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 0,31 gram.
Hasil tes urine menunjukkan IJ positif mengonsumsi metamfetamin. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ini IJ dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. “Mari bergandengan tangan memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” tutup AKP Kris Tofel.(Win)
Tulis Komentar