BUKITBATU – Pj Kepala Desa Pakning Asal mengapresiasi Program Jaksa Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Program tersebut sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan untuk pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan program "Jaga Desa" bersama Kejari Bengkalis dan Masyarakat serta aparatur Desa Pakning Asal, (9/12/2024)
"Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kita apratur desa dan kepala BPD untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Kejari Bengkalis menuturkan, Program Jaga Desa ini merupakan salah satu program kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelejen. Tujuannya untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu juga untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa.
"Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi, serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa," ungkapnya.(Win)
Tulis Komentar