TFPK Kabupaten Siak Tegaskan Klaim Penguasaan Lahan Harus Dibuktikan Secara Hukum

$rows[judul]

SIAK - 15 Oktober 2026 Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak (TFPK Kabupaten Siak) menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang dijembatani dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, belum dapat dinyatakan sebagai hak atas tanah yang sah sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Klaim penguasaan lahan tersebut belum sah secara hukum sebelum dilakukan verifikasi terhadap subjek, objek, riwayat penguasaan, serta bukti legalitas tanah sesuai aturan yang berlaku," tegas Anton, Ketua TFPK Kabupaten Siak.

Penegasan ini disampaikan agar proses fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan tidak disalahartikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap klaim kepemilikan, maupun jaminan bahwa lahan yang diklaim dapat didaftarkan dan diterbitkan legalitas haknya.


Klaim Lahan 291 Hektare Masih Memerlukan Verifikasi Menyeluruh


TFPK Kabupaten Siak menekankan bahwa informasi mengenai penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera, termasuk klaim atas lahan seluas kurang lebih 291 hektare sebagaimana dibahas dalam rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026, masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


Anton menambahkan bahwa proses verifikasi tersebut mencakup:

Pertama, Kejelasan pihak yang mengklaim atau menguasai lahan; 

kedua, informasi mengenai potensi tumpang tindih penguasaan lahan. Ketiga, Kepastian letak dan batas objek tanah; serta ketiga, Riwayat penguasaan, dasar perolehan, dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan beserta dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi berwenang. 

Sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hak atas tanah yang diakui secara sah oleh pemerintah.


Batas dan Tujuan Proses Fasilitasi


TFPK Kabupaten Siak menjelaskan bahwa fasilitasi dilaksanakan melalui klarifikasi, inventarisasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi data subjek dan objek, serta koordinasi antarinstansi. 


Hasil dari proses ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi penyelesaian persoalan pertanahan dan kehutanan.


Proses ini bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai status dan riwayat lahan, mengidentifikasi potensi konflik, serta menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.


TFPK Kabupaten Siak tidak memberikan pengesahan otomatis terhadap klaim penguasaan lahan dan tidak menjamin penerbitan legalitas hak atas tanah di atasnya. Berita acara fasilitasi harus dipahami murni sebagai catatan pembahasan dan keterangan para pihak, bukan sebagai bukti kepemilikan, penetapan hak, ataupun keputusan yang mengesahkan klaim pihak tertentu.

Keikutsertaan dalam rapat, pencatatan klaim dalam berita acara, atau keterlibatan pemerintah dalam klarifikasi tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan atas keabsahan hak tanah yang diklaim.


*Kegiatan di Kawasan Gambut Wajib Mematuhi Aturan Lingkungan*


TFPK Kabupaten Siak memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan di kawasan gambut dan daerah tangkapan air karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup, fungsi hidrologis, dan tata kelola air.


Lokasi yang dibahas dalam rapat fasilitasi terindikasi berada di kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air. Status, batas, dan fungsi kawasan tersebut akan dipastikan melalui verifikasi data dan koordinasi dengan instansi berwenang.


Seluruh pihak diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan pohon, pembukaan lahan secara tidak terkendali, serta penggalian atau pembuatan kanal tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.


Apabila lokasi berada di dalam kawasan hutan atau wilayah berkategori khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan.


Proses fasilitasi konflik tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pembukaan lahan atau kegiatan yang melanggar perlindungan lingkungan.


Penanganan Hukum Diserahkan Kepada Aparat Penegak Hukum

Terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan di atas objek tanah tersebut, TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa penanganan barang bukti sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai prosedur yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Siak dan TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun menentukan status barang bukti. 


Penentuan lebih lanjut diserahkan kepada APH berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang transparan.

TFPK mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi keliru yang memberi kesan bahwa pemerintah daerah menahan atau menentukan pengeluaran barang bukti.


Komitmen TFPK Kabupaten Siak


Dalam menutup pernyataannya, TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan bukti, mematuhi hukum, menjaga ketertiban, menghormati kewenangan masing-masing instansi, serta tidak melakukan tindakan yang memperluas konflik atau merusak lingkungan.


TFPK Kabupaten Siak berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi mencegah konflik, mendorong kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)