Keterangan Gambar : Bupati Siak Dr Afni saat memberi semangat kepada warganya yang terjerat hukum dengan PT SSL.
PEKANBARU, 17 Oktober 2025 — Sidang perkara Tumang Dkk yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kian menyeruak aroma kuat konflik kepentingan antara korporasi dan rakyat. Dalam sidang terbaru, Ketua Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H. secara terang menyebut Paulina, legal dari 23 perusahaan kehutanan, sebagai “makelar” dalam perkara yang menyeret warga Desa Tumang.
Pernyataan hakim tersebut sontak mengundang reaksi keras dari Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menangkap dan memeriksa Paulina serta Muller Tampubolon, Ketua APHI Riau, yang disebut turut mempertemukan Bupati Siak Afni dengan pihak korporasi PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
“Hakim sudah menegaskan Paulina bukan bagian dari PT SSL. Jika dia hadir dan berperan dalam negosiasi, maka jelas statusnya sebagai makelar. Begitu juga Muller yang mempertemukan Bupati dengan Paulina tanpa dasar hukum,” tegas Rasid Siregar, Koordinator AKSARA, Jumat (17/10).
Dalam sidang perkara bernomor 891 hingga 898/Pid.B/2025/PN.Pbr, Bupati Siak Afni hadir sebagai saksi. Ia menjadi kepala daerah pertama di Riau yang secara langsung hadir membela masyarakatnya dalam konflik dengan korporasi kehutanan.
Namun, kehadiran Afni justru menyingkap sikap majelis hakim yang dinilai terlalu lunak terhadap korporasi. Ketua Majelis Hakim Dedy bahkan beberapa kali memuji PT SSL sebagai perusahaan yang “taat hukum” karena memiliki legalitas IUPHHKHT.
“Anehnya, hakim malah menyanjung perusahaan dan menolak menyebut pihak yang menyerobot lahan sebagai cukong karena dianggap negatif. Padahal tugas hakim adalah mencari kebenaran materil, bukan menjadi juru damai atau penceramah di ruang sidang,” sindir Rasid.
AKSARA juga menilai hakim gagal memahami akar persoalan hukum kehutanan di Riau. Berdasarkan data yang dihimpun Senarai dan UPT KLHK Wilayah Riau, izin IUPHHKHT PT SSL yang kini berubah menjadi PBPH HTI diduga lahir dari praktik korupsi sejak awal penerbitan.
Pada Januari 2003, Bupati Siak menerbitkan izin IUPHHKHT untuk PT SSL seluas 16.875 hektare, kemudian meningkat menjadi 19.450 hektare pada 2007 setelah kewenangan berpindah ke Kementerian Kehutanan. Separuh kawasan itu merupakan hutan rawa gambut dan sebagian lagi permukiman warga.
“Legalitas PT SSL cacat hukum. Proses perizinannya dulu penuh kolusi antara direksi perusahaan, Paulina, dan pejabat daerah. Maka aneh bila hakim justru menganggap perusahaan ini legal,” terang Rasid.
Nama Paulina bukan tokoh baru di pusaran konflik kehutanan Riau. Ia diketahui menjadi legal untuk 22 hingga 23 korporasi pemasok bahan baku APRIL Group. Dalam sejumlah pertemuan, Paulina bahkan pernah mengaku “sudah terbiasa menghadapi kepala daerah dan punya banyak teman bupati dan gubernur”.
Bagi AKSARA, ucapan itu bukan sekadar kesombongan, melainkan indikasi kuat praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Paulina bukan sekadar legal. Ia pengendali korporasi yang berperan sebagai pemutus kebijakan. Kedekatannya dengan kepala daerah adalah pintu masuk korupsi kehutanan,” tegas Rasid.
AKSARA juga menyoroti kehadiran rutin Direktur PT SSL, Samuel Soengjadi, yang beberapa kali terlihat duduk di ruang sidang saat pemeriksaan saksi. Ketua majelis bahkan sempat memanggil Samuel duduk di depan bersama Bupati Afni—tindakan yang dinilai mencederai netralitas majelis hakim.
“Ini indikasi kuat adanya mafia peradilan. Hakim memuji korporasi, penuntut umum pun seolah berpihak. Kita khawatir, perkara ini tidak mencari kebenaran materil, tapi sedang diarahkan untuk melindungi kepentingan pemodal besar,” ujar Rasid.
Atas temuan dan dugaan tersebut, AKSARA menyampaikan tiga desakan utama:
KPK segera menetapkan Samuel Soengjadi dan Paulina sebagai tersangka korupsi kehutanan di Siak yang terkait dengan perkara lama mantan Bupati Arwin AS.
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) memeriksa Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diduga berpihak kepada PT SSL dan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta menelusuri keberpihakan penuntut umum terhadap perusahaan.
“Jangan berhenti pada memanggil Bupati Siak. Hakim harus berani memanggil Paulina dan Muller Tampubolon. Mereka adalah simpul penting yang bisa membuka kebenaran materil kasus Tumang,” pungkas Rasid.(Rls)
Tulis Komentar