SIAK – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan putusan sengketa Pilkada Siak pada Senin, 5 Mei 2025, pasangan Dr. Afni Zulkifli – Syamsurizal sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025–2030.
Menanggapi hal itu, Dr. Afni menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas seluruh proses demokrasi yang telah berjalan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Siak untuk kembali bersatu demi kemajuan daerah.
“Siak selama ini selalu kondusif dalam setiap helat demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada. Kalau pun kemarin sempat muncul dinamika, itu wajar karena proses Pilkada yang berlarut akibat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Suasana memang menjadi sedikit panas, tapi itu bagian dari proses demokrasi yang mesti kita hormati,” ujar Afni, Senin (05/05/2025) usai pengumuman MK.
Afni menegaskan, setelah ditetapkan sebagai Paslon terpilih, dirinya bersama Syamsurizal berkomitmen menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat Siak, tanpa membeda-bedakan latar belakang pilihan politik.
“Tidak boleh ada faksi-faksi. Kita harus merajut kembali persatuan. Sebagai seseorang yang sudah terbiasa bekerja di lapangan, terutama di tingkat akar rumput, saya memahami betul pentingnya menjalin komunikasi dengan seluruh kalangan. Saya ingin menjadi Bupati untuk semua warga Siak,” tegasnya.
Dengan latar belakang sebagai wartawan, aktivis lingkungan, dan akademisi, Afni juga menaruh perhatian besar pada pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan.
“Siak ini punya kekayaan luar biasa. Ada sumber daya minyak, warisan budaya yang masih lestari, dan ekologi lingkungan yang masih terjaga. Ini semua harus kita kelola dengan baik, secara bijaksana dan berpikiran ke depan, bukan hanya sekadar merengkuh kekuasaan,” tambahnya.
Afni juga menyampaikan penghargaan kepada KPU dan Bawaslu Siak yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada dengan baik.
“Kita apresiasi teman-teman KPU dan Bawaslu yang berhasil mengantarkan proses hingga penetapan Paslon terpilih. Meski ada dinamika dan sengketa yang sampai dua kali ke MK, semua berjalan dalam koridor hukum. Tentu ini melelahkan, tapi dengan sudah dibacakannya putusan MK hari ini, semua jerih payah itu terbayar,” pungkas Afni.
MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni - Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Pilkada Siak, yang diajukan calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.
Putusan Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan dalam sidang yang digelar Senin (5/5) 2025) pukul 08.50 WIB.
Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr. Suhartoyo, SH, MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Dr. Daniel Yusmic Foekh, SH, MH, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MHum, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS, Dr Ridwan Mansyur, SH, MH, dan Dr. Arsul Sani, SH, MSi.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima.
Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.
Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.
Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.
Terpisah, mantan Ketua KPU Riau Periode 2019 - 2024, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, putusan MK tersebut sudah tepat, karena syarat formil gugatan yang diajukan Sugianto tidak terpenuhi.
“Yang pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01,” terang Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) ini.
Sebenarnya, hal serupa pernah terjadi dalam sengketa Pilkada lain yang masuk ke MK. Yang terbaru adalah polemik Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam outusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugatan yang diajukan Pemohin juga ditolak.
Selain utu, ambang batas selisih suara juga ikut berpengaruh. Karena selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 melebihi 1,5 persen, yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.
“Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.
Ditambahkan Ilham, sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya, yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.
KPU Siak Himbau Masyarakat Hormati Putusan MK
Sementara itu Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan yang ikut menyaksikan di ruang sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak, mengajak masyarakat Siak menghormati putusan MK.
"Kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya," pinta Said Darma Setiawan melalui telepon seluler, Senin (5/5/25).
Selain itu, selaku Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan masyarakat Riau, yang telah sama-sama memantau, menyaksikan dan mensukseskan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.
Terkait jadwal Pleno penetapan Bupati terpilih, Said Darma Setiawan menyampaikan hal itu akan dijadwalkan setelah salinan putusan MK terkait sengketa Pilkada Siak diterima oleh KPU Siak.
"Kami menunggu hasil salinan putusan MK, dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih," tutup Said Darma Setiawan.(WIN)
Tulis Komentar