SIAKKECIL - Pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat yang beraksi di wilayah Kecamatan Siak kecil diringkus Polsek Siak Kecil. Mereka merupakan pelaku pencurian motor (curanmor). Yang sempat meresahkan warga Siak kecil.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu ) unit Sepeda motor merk Honda 125 x No.pol BM 6932 DZ.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr Eko Wahyu SH.MH.CPM mengatakan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IR alias Wan (24), dusun Manggis desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Modus tersangka adalah dengan melakukan keliling terlebih dahulu. Setelah diketahui melihat kendaraan yang terpakir , tersangka merusak kunci kendaraan dan membawanya kabur," ujar Eko Selasa (06/5).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek juga menegaskan bahwa jajaran Polsek siak kecil tidak akan berhenti dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadinya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Siak Kecil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjawab keresahan warga terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.(WIN)
Tulis Komentar