Keterangan Gambar : Tersangka dan barang bukti
Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal Khusus Narkoba Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (16/3/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Dua orang pria berinisial PH (45) dan HRR (43), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 1 paket besar dan 12 paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.080.000. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Operasi lanjutan digelar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial MU (40) diringkus di kediamannya. Polisi menemukan dua paket sabu, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi. Dari hasil interogasi, MU mengaku memperoleh pasokan narkoba dari seorang berinisial P yang kini juga berstatus DPO.
“Kedua lokasi penggerebekan merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Primadona dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. PH dan HRR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Sementara MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua bandar yang masih buron. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(Win)
Tulis Komentar