Keterangan Gambar : Tersangka
BENGKALIS – Dingin malam Air Jamban tiba-tiba panas. Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat memburu target di Jalan Sudirman. Lokasinya strategis: tepat di depan Kantor Camat Mandau, Kelurahan Air Jamban.
Sasarannya? Seorang pria muda berinisial D.K alias I (25). Tak banyak gerak. Tak sempat buang barang. Saat petugas menggeledah, temuan di kantong celananya membuat suasana makin mencekat: 30 butir narkotika jenis ekstasi siap edar.
D.K yang awalnya berusaha tenang, langsung lunglai saat plastik berisi pil setan itu dikeluarkan satu per satu. Tidak ada perlawanan. Hanya tatapan kosong dan napas tertahan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Air Jamban.
"Begitu dapat info, tim langsung turun. Hasilnya, D.K kami amankan berikut barang bukti yang sangat signifikan," ujar Kapolsek Mandau mewakili Kapolres.
Selain 30 butir ekstasi, polisi juga menyita:
· Satu unit handphone
· Satu unit sepeda motor
· Uang tunai Rp1.335.000 yang diduga hasil transaksi
Dari pemeriksaan awal, D.K mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini masih diburu. Tim Polsek Mandau terus melakukan pengembangan dan pengejaran.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Mandau," tegas Kapolsek.
Saat ini D.K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau. Tes urine juga sudah dilakukan sebagai kelengkapan proses hukum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat Air Jamban dan sekitarnya untuk tidak takut melapor. Satu tangan warga yang sigap bisa menyelamatkan puluhan generasi muda dari bahaya ekstasi.(Win)
Tulis Komentar