BENGKALIS - Persoalan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) di Kecamatan Bukit Batu kembali mencuat. Akademisi Juwandi, M.H., menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab nyata terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurut Juwandi, kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sudah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007. "TJSL itu wajib. PT. SDA tidak cukup hanya menyetor pajak dan kontribusi ke pemerintah, tetapi juga harus berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui CSR," tegasnya, Rabu (27/2/2025).
Juwandi, yang juga Sekretaris LAM R Kecamatan Bukit Batu, menambahkan bahwa konsep CSR di Indonesia bersifat wajib, berbeda dengan beberapa negara lain yang bersifat sukarela. "Perusahaan harus mematuhi aturan dalam negeri. Jangan sampai CSR hanya menjadi sekadar formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi PT. SDA bagi masyarakat di tujuh desa sekitar perusahaan. "PT. SDA sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan sarana umum? Ini bukan sekadar pilihan, tetapi amanat undang-undang," ujarnya tegas.
Juwandi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pun menolak gugatan terkait pasal CSR, memperkuat statusnya sebagai kewajiban hukum. "Putusan MK Nomor 53/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa CSR bukan sekadar himbauan, tetapi kewajiban dengan sanksi hukum," pungkasnya.
Berita ini semakin menguatkan tuntutan masyarakat agar PT. SDA memperbaiki pelaksanaan CSR-nya demi kemajuan dan kesejahteraan lokal.(Red)
Tulis Komentar