Keterangan Gambar : Tiga Tersangka yang Diringkus Polsek Bukit Batu
BENGKALIS – Pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil nyata. Dipicu oleh laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, jajaran Polsek Bukit Batu langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Kamis, 26 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, menegaskan bahwa aksi cepat ini adalah bentuk keseriusan polisi dalam memerangi narkoba. “Ini bukan sekadar tugas, tapi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba. Program P4GN harus berjalan hingga ke akar rumput,” ujarnya dengan tegas.
Peristiwa penggerebekan bermula pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Tim opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi gelap di Jalan Perjuangan, Kampung Pakning Asal. Tanpa buang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pria yang tengah berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
· D.T.S (30 tahun)
· R.A.P (21 tahun)
· W.A (41 tahun)
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan gelap narkotika. Di antaranya:
· Satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,14 gram yang disimpan dalam plastik klip.
· Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra X) yang diduga digunakan untuk transaksi.
· Empat unit ponsel berbagai merek yang diduga sebagai alat komunikasi antar pelaku.
· Uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa dua dari tiga tersangka positif menggunakan metamfetamin, sementara satu lainnya negatif.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kasi Humas menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. “Mari kita jaga lingkungan kita. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita,” imbaunya.
Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(WIN)
Tulis Komentar