25,9 Ton Mangga Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan di Sungai Pakning

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemusnahan Mangga Ilegal di Bea Cukai Sungai Pakning

BENGKALIS, 12 Juni 2025 – Sebanyak 25,9 ton mangga asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dikubur di tepi pantai, tepat di depan Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Rabu (12/6). Buah-buahan segar itu bukan hasil panen, melainkan hasil sitaan dari upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas gabungan.

Mangga-mangga ilegal ini diamankan Satgas Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis saat menggagalkan penyelundupan di Perairan Pambang pada 21 Mei 2025 lalu. Saat itu, kapal KM Julia II yang mengangkut muatan tanpa dokumen resmi langsung ditahan. Selanjutnya, barang bukti berupa buah mangga diserahkan kepada Karantina Pertanian Riau untuk dimusnahkan.

Kenapa Harus Dimusnahkan?

Kepala Karantina Pertanian Riau, Turhadi Noerachman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap pertanian nasional dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pertanian Indonesia. Mangga ini masuk tanpa phytosanitary certificate dari negara asal dan dibawa melalui jalur tidak resmi. Artinya, buah ini bisa menjadi media pembawa hama dan penyakit tanaman yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Turhadi menjelaskan, tanpa tindakan karantina yang tegas, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) bisa menyebar ke dalam negeri dan menimbulkan kerugian besar bagi petani dan konsumen.

Riau Jadi Sasaran Penyelundupan

Kejadian di Bengkalis ini ternyata bukan satu-satunya. Karantina Riau mencatat total pemusnahan mangga ilegal yang telah dilakukan sepanjang 2025 mencapai 64,8 ton. Rinciannya:

  • Dumai: 23,29 ton
  • Tembilahan: 15 ton
  • Bengkalis: 25,9 ton

Angka tersebut mencerminkan betapa masifnya upaya penyelundupan buah ilegal yang masuk melalui jalur laut di wilayah Riau.

Sanksi Berat Mengancam

Penyelundupan mangga ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Proses penyidikan masih berlangsung. Tim kami terus mendalami siapa pemilik buah ini dan jaringan penyelundup di balik pengiriman ilegal tersebut," ujar Turhadi.

Kolaborasi Jadi Kunci

Turhadi juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Bengkalis atas koordinasi dan dukungan yang solid dalam penindakan ini. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antarinstansi.

“Kami harap sinergi seperti ini terus diperkuat. Dengan kekompakan, kita bisa menekan upaya penyelundupan semacam ini dan menjaga kedaulatan pangan negeri,” tegasnya.

Pemusnahan mangga ilegal ini turut disaksikan oleh unsur Bea Cukai Bengkalis, KSOP Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil Bukit Batu, Camat Bukit Batu, serta tim dari Karantina Tumbuhan Riau. Langkah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga pertanian, ekosistem, dan keselamatan konsumen dari ancaman luar negeri.(WIN)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)