BENGKALIS – Mulai hari ini, Rabu, 1 November 2017 sampai Selasa, 14 November 2017 mendatang, Polisi Lalu Lintas (Polantas) se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra. Operasi dimaksud juga digelar di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Agar tidak terjaring operasi yang akan berlangsung selama dua pekan tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan seluruh warganya untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan dalam berkendara.
“Tentunya, mentaati dan patuh aturan lalu lintas dimaksud bukan selama operasi Zebra berlangsung di bulan November ini saja. Tapi setiap saat. Benar-benar dijadikan budaya dan kebutuhan dalam berkendara,” harap Bupati Amril di Bengkalis, Rabu pagi.
Diingatkan Bupati Amril, dampak berlalu lintas yang taat aturan bukan hanya akan merugikan orang yang tak taat saja.
“Namun, dampak negatifnya akan berimbas dan merugikan orang lain. Contohnya, bukan merugikan yang menabrak, tetapi juga yang ditabrak. Agar hal demikian tidak terjadi, mari sama-sama kita taati segala aturan dalam berlalu lintas,” ajak suami Kasmarni ini, memberi contoh.
Di bagian lain, khususnya kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bupati Amril meminta agar menjadi tauladan bagi masyarakat dalam mentaati segala aturan dalam berlalu lintas.
“Bukan justru sebaliknya. Ikut melanggarnya. Misalnya, tidak menerobos atau melanggar traffic light (lampu merah) atau marka jalan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam operasi ini, Polantas bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, overdimensi), melawan arus, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, khusus untuk pengendara sepeda motor, ada beberapa kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang selama operasi Zebra berlansung.
Diantaranya, kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, TNKB atau plat nomor tidak sesuai aslinya, dan pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm standar (SNI atau Standar Nasional Indonesia).
Kemudian, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni, TNKB atau plat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi, tidak pakai safety belt atau sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.(RED)
Tulis Komentar