Korupsi Kredit BRKs Bengkalis: 5 Terdakwa Divonis, ASN Dihukum 7 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp 5,2 M

$rows[judul] Keterangan Gambar : Korupsi Kredit BRKs Bengkalis: Lima Terdakwa Divonis, ASN Dihukum 7 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp 5,2 Miliar

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa, 17 Juni 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis bersama dua hakim anggota, Yosi Astuty dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.

Tiga pegawai BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah—Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi—masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Sementara Saharlis, selaku pimpinan cabang saat itu, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda senilai sama.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Untung Sujarwo, Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Rokan Hulu. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Untung membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, diganti dengan 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, kejaksaan masih menyatakan sikap "pikir-pikir".

"Kami masih pertimbangkan langkah hukum lanjutan," ujar Wahyu, Rabu, 18 Juni 2025.


Kredit Kolektif Fiktif

Kasus korupsi ini bermula dari pemberian kredit produktif kolektif oleh BRK Syariah Capem Duri Hangtuah kepada 33 anggota KUD Makmur Sejahtera pada tahun anggaran 2021. Total kredit yang dikucurkan mencapai Rp 4,95 miliar, dengan plafon Rp 150 juta per debitur. Namun pengajuan dilakukan secara kolektif oleh Untung Sujarwo, menggunakan dokumen fiktif, termasuk data hasil panen sawit dan identitas para debitur.

Setelah dana dicairkan dan masuk ke rekening para nasabah, Untung menarik seluruh isi rekening dan memindahkannya ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan debitur. Dana tersebut digunakan untuk membeli lahan dan keperluan pribadi, sementara lahan yang dijadikan agunan kredit ternyata berada di kawasan hutan produksi terbatas dan tidak sah menurut aturan perbankan.

Laporan Hasil Audit Keuangan Negara dari Kejaksaan menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5.276.427.930. Dalam proses penyidikan, Untung diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar.(WIN)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)