Polres Serahkan Tersangka Kasus Kredit Bank Riau Capem Pakning dan BB Tahap II ke Kejari Bengkalis

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tahap II Kasus Kredit Bank Riau Kepri Capem Sungai Pakning dari Polres ke Kejari Bengkalis, Rabu (04/12/2024).

BENGKALIS - Unit Tipidkor Polres Bengkalis melakukan kegiatan tahap II berupa penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada penyidik Kejari Bengkalis, pada Rabu (04/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun tahap II tersebut dilakukan serah terima dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Dana KPR (Kredit Perumahan Rakyat) yang diduga tidak sesuai dengan Prosedur, oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning Tahun 2011 silam, Sebesar Rp 2.793.000.000 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah), serta penyerahan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, SIK, MH, ketika didampingi Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Ipda Alfan Nisfu Romadhoni dan Tim Sidik Bripka Juliandi Bazrah.

"Adapun dua orang tersangka tersebut yang pertama selaku Konsultan Pembangunan Ir. AN alias NN alias NM Als NMN  Nomor Identitas : 320718607740002 / 3206301706740002. Kewarganegaraan Indonesia. Jenis Kelamin Laki – laki,  Pekerjaan Wiraswasta Konsultan Gambar. Kemudian tersangka Kedua Selaku Pinsi Ops Bank Riau Kepri Capem Sungai Pakning tahun 2011, Inisial ZR, Kewarganegaraan Indonesia. Jenis Kelamin Laki – laki,  Pekerjaan Pensiunan Karyawan Swasta ( Eks karyawan swasta PT. Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Tahun 2011," papar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, SIK. MH.

"Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana." Tambah AKP Gian bersama Kanit Tipikor Ipda Alfan Nusfu Romadhoni dan Tim Sidik Bripka Juliandi Bazrah.(Win)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)