Laporan : Erwin
BANDARLAKSAMANA - PT Bukit Batu Hutani Alami (BBHA) menggelar Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHPL BBHA di Gedung Serba Guna Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (04/9/2018). Kegiatan untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan produksi lestari dan pemeliharaan kinerja yang telah dicapai.
Dalam konsultasi publik ini lembaga independen PT Almasentra Sertifikasi bertugas sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh PT BBHA.
Hadir dalan pertemuan tersebut selain direksi PT Almasentra Sertifikasi dan managemen PT BBHA, juga terlihat Camat Bandar Laksamana yang diwakili Sekcam Acil Esyno, sejumlah kepala desa, Kabid Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis Rani, tokoh masyarakat, ormas, media massa dan sejumlah elemen lainnya.
Perwakilan Manajemen PT BBHA Herman yang juga kepala humas mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sertifikasi PHPL PT BBHA yang sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Standar acuan kita adalah Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, tentang kriteria dan indikator penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)," ujar Ir Kusnan Direktur PT Almasentra Sertifikasi dalam kesempatan itu.
"Peserta konsultasi publik ini adalah perwakilan masyarakat, pemerintah dinas lingkungan hidup dan juga beberapa unsur masyarakat yang berada di wilayah operasional PT BBHA ini," paparnya.
Sementara itu auditor dari PT Almasentra Sertifikasi, Ir Kusnan lebih lanjut menjelaskan, kegiatan konsultasi publik ini merupakan upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan oleh PT BBHA agar hasil produksinya memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Dikatakan Kusnab saat ini timnya tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap PT BBHA guna resertifikat PHPL 5 tahunan untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi,ekologi,sosial dan verifikasi legalitas kayu.
"Intinya, kita kemari ini untuk mencari informasi kepada masyarakat serta dari mereka yang terkait keberadaan perusahaan BBHA di tengah masyarakat, apakah banyak manfaatnya apakah tidak," katanya.
Lanjut dia pihaknya tak hanya melakukan koordinasi dan konsultasi publik saja. Namun untuk mendapatkan sertifikat timnya juga akan turun ke lapangan untuk melakukan audit aspek diantaranya aspek Produksi, Ekologi, Sosial dan Legalitas Kayu.
Kegiatan konsultasi publik juga diisi dengan sesi tanya jawab antara unsur masyarakat dengan tim auditor dari PT Almasentra Sertifikasi.
Tulis Komentar