BENGKALIS - Sebuah pompong besi (PB) yang terikat di kanal Petak 17 PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-Api, Bengkalis, menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang mengerikan. Nordi (45), nahkoda kapal itu, tewas bukan karena kecelakaan kerja seperti laporan awal, tetapi akibat dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Fauzi Alfuqori (18). Motifnya: sakit hati karena merasa terus-menerus direndahkan .
Kasus yang terjadi pada Senin (15/9/2025) malam itu akhirnya terungkap berkat ketelitian penyidik yang menyadari adanya kejanggalan dalam kesaksian pelaku. Awalnya, insiden tersebut dilaporkan pihak perusahaan sebagai kecelakaan kerja dimana korban diduga terjatuh ke kanal setelah terkena kipas kapal .
Kronologi Pembunuhan yang Ditutup-tutupi
Dalam pemeriksaan lanjutan, Fauzi akhirnya mengaku bahwa selama perjalanan di atas pompong besi, keduanya terlibat cekcok. Korban disebutkan terus-menerus membully Fauzi terkait pekerjaannya, menyebutnya "bodoh" .
Fauzi kemudian membersihkan bekas darah di dek kapal dengan air kanal dan membuang parang tersebut ke dalam kanal. Ia pun bersandiwara berteriak minta tolong seolah-olah korban hilang jatuh .
Upaya Penghilangan Jejak dan Pengakuan Pelaku
Tindakan Fauzi setelah kejadian menunjukkan kesadaran untuk menyembunyikan kejahatannya. Selain membersihkan TKP, ia memberikan keterangan palsu yang membuat pihak perusahaan percaya bahwa ini adalah kasus kecelakaan kerja. Jenazah Nordi sempat dikebumikan di kampung halamannya di Sungai Apit sebelum kebenaran yang sebenarnya terungkap .
Ketika penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendalami kasus ini, mereka menemukan titik terang dari perubahan keterangan Fauzi. Interogasi yang lebih mendalam akhirnya membuat pelaku jengah dan mengakui perbuatannya .
Motif Pembunuhan: Akumulasi Rasa Rendah Diri
Kapolres Bengkalis menyatakan bahwa motif pembunuhan ini murni didorong oleh akumulasi rasa sakit hati pelaku karena sering menjadi bahan bullyan korban terkait pekerjaannya . Ucapan-ucapan yang merendahkan dari Nordi akhirnya memicu emosi spontan Fauzi yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Kasus ini mengingatkan pada pola serupa yang pernah terjadi di wilayah yang sama, dimana sebelumnya seorang ibu rumah tangga juga menjadi korban pembunuhan dengan motif serupa, yaitu akibat dihina saat membayar bunga pinjaman uang .
Proses Hukum dan Barang Bukti
Fauzi Alfuqori kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 15 tahun penjara .
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah parang, sikat lantai, ember, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian .
Analisis: Pola Pemberitaan Kriminal dan Dampaknya
Kejadian ini menyoroti kerentanan konflik di lingkungan kerja, khususnya yang melibatkan hubungan atasan-bawahan atau senior-yunior. Pola pemberitaan kriminal seperti ini, seperti yang ditunjukkan dalam penelitian mengenai efek berita kriminal, dapat memiliki dampak signifikan terutama pada aspek afektif atau perasaan khalayak, termasuk remaja .
Kasus pembunuhan Nordi ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara dewasa di lingkungan kerja. Proses hukum diharapkan dapat berjalan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Kronologi Pengungkapan Kasus :
Tulis Komentar