Bandar Besar Jangkang Tumbang: Sabu 93 Gram Disita, Satu Rekan Kabur

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka U.S dari Jangkang

BENGKALIS – Gercep! Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuat gebrakan dengan membekuk bandar sabu kelas kakap yang meresahkan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Operasi senyap Kamis malam (26/2/2026) itu berhasil mengamankan pria berinisial U.S. (24) berikut barang bukti sabu seberat 93,48 gram siap edar.


Yang bikin penasaran, seorang rekannya berhasil lolos dari kepungan polisi dan kini masuk dalam daftar buron (DPO). Siapa gerangan dalang di balik sindikat ini?

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah membocorkan bahwa U.S. bukanlah pemain biasa. Pria 24 tahun ini diduga kuat sebagai penguasa peredaran narkotika di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

"Bukan pengedar eceran, ini bandar besarnya. Dia yang memasok sabu di wilayah tersebut," tegas Juliandi dengan nada geram, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan Dramatis

Kisah penangkapan bermula dari laporan warga yang sudah gerah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Satresnarkoba yang sigap langsung bergerak membuntuti target. Saat hendak bertransaksi, U.S. langsung disergap tanpa ampun.

Namun, seorang temannya yang sedang bersama U.S. lebih licin. Ia kabur meninggalkan U.S. sendirian menghadapi polisi. Kini, foto dan identitasnya sudah tersebar di kantong-kantong aparat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

· 1 paket sabu dengan berat kotor 93,48 gram

· 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam

· 1 unit handphone Android

Tak cukup sampai di situ, tes urine terhadap U.S. juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Artinya, ia tak hanya menjual tapi juga ikut menikmati barang haram tersebut.

Konsekuensi Hukum

Kini U.S. harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

Ancamannya tak main-main, bisa pidana mati atau penjara seumur hidup!

Ajak Warga Berantas Narkoba

Polres Bengkalis tak ingin berpuas diri. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," pungkas Juliandi.

Dengan tertangkapnya bandar besar ini, warga Jangkang dan sekitarnya bisa sedikit bernapas lega. Tapi perang melawan narkoba belum usai. Masih ada buron yang berkeliaran dan jaringan yang harus diputus. Akankah polisi segera menangkap komplotan lainnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!(WIN)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)