Keterangan Gambar : Polsek Rupat amankan DPO Narkoba
Bengkalis, Minggu 8 Maret 2026 – Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria berinisial M.R (alias D) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,54 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat langsung mengerahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 101,54 gram serta satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rupat untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.(WIN)
Tulis Komentar