Keterangan Gambar : Tersangka
Bengkalis – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas narkoba dibuktikan dengan pengungkapan kasus sabu seberat 11,22 gram di wilayah Rupat Utara. Seorang nelayan berinisial M.A (35) diringkus Unit Opsnal Polsek Rupat Utara saat asyik berada di ruang ganti Stadion Sepak Bola Desa Tanjung Medang, Sabtu (7/3/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi stadion yang sepi. Tim yang langsung bergerak ke tempat kejadian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam tas sandang warna abu-abu.
"Informasi dari masyarakat sangat krusial. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, sekecil apapun itu. Apalagi ini melibatkan barang bukti lebih dari 10 gram," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, Senin (9/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti lain seperti gunting, plastik klip, bong (alat hisap), kaca pirex, mancis gas, dan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil transaksi. Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial L yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berencana mengedarkannya kembali. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Rupat Utara.
Akibat perbuatannya, M.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menjadi "mata dan telinga" aparat. "Jangan ragu laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Hubungi call cantek 110 atau WhatsApp pengaduan Kapolres. Kami siap 24 jam," pungkasnya.(WIN)
Tulis Komentar